Jumat, 04 Oktober 2013

Marzuki: Sudah Tertangkap Tangan, Nampar Lagi!

Akil Mochtar ditahan KPK (Foto: Heru H/Okezone)

JAKARTA - Citra Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi negatif setelah Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Cibiran semakin deras saat Akil menampar salah seorang wartawan usai diperiksa di Kantor KPK, tadi malam. Hal ini tentu menjadi preseden buruk bagi oknum maupun lembaga penegak hukum di Indonesia.

"Sudah bersalah, tertangkap tangan, masih tidak mengaku, nampar lagi. Biarlah rakyat yang menilainya," kata Ketua DPR Marzuki Alie saat dihubungi di Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Insiden penamparan itu berawal saat wartawan menanyakan apakah nantinya Akil bersedia dipotong jarinya saat terbukti bersalah dalam kasus suap tersebut. Tak mau menjawab, Akil jusatru melayangkan tamparan ke wartawan tersebut.

Pertanyaan ini dilontarkan wartawan lantaran Akil sempat sesumbar bahwa seorang koruptor harus diberikan hukuman maksimal, untuk memberikan efek jera. Misalnya dengan diberikan hukuman potong jari.

Sementara itu menurut Marzuki, seorang penegak hukum yang terlibat kasus tindak pidana korupsi layak mendapatkan hukuman seberat-beratnya. "Kalau penegak hukum melanggar hukum, hukumannya lebih berat dari rakyat yang awam hukum," tegasnya.
#referensi : okezone.com

menurut saya pribadi seorang penegak hukum yang sudah jelas jelas melakukan tindak pidana korupsi seharusnya tak layak melakukan sebuah aksi penamparan terhadap seorang wartawan yang menanyakan tentang ucapan nya Akil yang "koruptor harus diberi efek jera seperti potong jari".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar