Selasa, 24 Juni 2014

Tanggung Jawabku Saat Ini



A.Pengertian Tanggung Jawab
    Tanggung jawab menurut kamus umum bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul segala sesuatu atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya. Saya sebagai seorang mahasiswa memiliki kewajiban belajar dan mendapatkan nilai yang baik. Apabila saya rajin belajar dan mendapat nilai yang sangat baik, berarti saya telah memenuhi kewajiban saya. Begitu sebaliknya, apabila saya malas belajar dan mendapat nilai kurang baik berarti saya belum dapat memenuhi tanggung saya sebagai mahasiswa.

B.Macam-macam Tanggung Jawab
   1.Tanggung jawab terhadap diri sendiri
      Tanggung jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran setiap orang untuk memnuhi kewajibannya dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusiaan mengenai dirinya sendiri.
      Sebagai contoh, saya sebagai mahasiswa memiliki kewajiban belajar dan mengikuti semua ujian kuliah. Ketika saat pembagian nilai, nilai-nilai ujian saya ternyata baik semua. Dan dari nilai baik semua tersebut saya telah memenuhi tanggung jawab terhadap diri sendiri.

   2.Tanggung jawab terhadap keluarga dan Tuhan
      Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari Orang tua dan anak.
      Sebagai contoh, saya bisa kuliah karena sudah dibiayai oleh orang tua saya, maka tanggung jawab saya sebagai anak yang telah dibiayai oleh orang tua adalah kuliah yang rajin, belajar sungguh-sungguh dan memberikan nilai yang terbaik untuk orang tua saya. Selain itu saya juga memiliki tanggung jawab terhadap tuhan. Karena diagama saya islam, di gama islam diwajibkan untuk belajar. Karena itulah saya bersungguh-sungguh kuliah untuk mendapatkan ilmu yang kelak akan berguna untuk keluarga, masyarakat dan masa depan saya nantinya.

   3.Tanggung jawab terhadap masyarakat dan bangsa/negara
      Tanggung jawab terhadap masyarakat dan bangsa/negara yaitu seperti Hidup menaati hukum, baik aturan universitas dan undang-undang negara, dan bertingkah sesuai norma-norma.

C.Pengabdian dan Pengorbanan
   1.Pengabdian
      Pengabdian adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga sebagai wujud kesetian, cinta, kasih sayang, hormat atau satu ikatan dan semua itu dilakukan dengan ikhlas.
      Contoh, saya salah satu mahasiswa dari sistem informasi pengabdian saya adalah ingin membuat sebuah software yang dapat berguna untuk semua masyarakat.

   2.Pengorbanan
      Pengorbanan yang bersifat kebaktian itu mengandung unsur keikhlasan yang tidak mengandung pamrih.
      Contoh, banyak hal yang telah saya korban sebagai mahasiswa seperti, mengorbankan tenaga, pikiran dan waktu santai untuk belajar agar mendapatkan nilai yang terbaik dalam kuliah saya saat ini.

Selasa, 17 Juni 2014

Manusia dan Pandangan Hidup

A.Pengertian Pandangan Hidup
    Setiap manusia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati. Dan arti pandangan hidup yaitu pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup didunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu daan tempat hidupnya. Dengan demikian pandangan hidup itu bukanlah timbul seketika atau dalam waktu yang singkat saja, melainkan melalui proses waktu yang lama dan terus menerus, sehingga hasil pemikiran itu dapat diuji kenyataannya.



   
    Dan pandangan hidup saya yang berasal dari agama Islam agar tidak melenceng dari ajaran agama Islam, saya mempercayai Al-Quran. Karena Al-Quran merupakan pedoman atau pegangan khususnya bagi saya untuk mendapatkan arahan dan petunjuk hidup didunia ini.
    Karena saya berasal dari Indonesia dan budaya sunda, Pandangan hidup saya pun mengikuti tempat sekitar saya berasal tersebut. Dilingkungan tempat saya tinggal menjunjung tinggi rasa kekeluargaan, saling tolong menolong dan gotong royong. Jadi pandangan hidup tersebut sudah menjadi bagian dari pandangan hidup saya.

B.Cita-cita
    Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, yang disebut cita-cita dalah keinginan, harapan, tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Baik keinginan, harapan, maupun tujuan merupakan apa yang mau diperoleh seseorang pada masa mendatang. Dengan demikian cita-cita merupakan pandangan masa depan, merupakan pandangan hidup yang akan datang.

 1.Faktor Manusia
    Cita-cita saya berasal dari sebuah hobi yang cukup menguraskan kantong dompet orang tua saya yaitu memodifikasi sebuah kendaraan dan mencoba kecepatan kendaraan sampai garis finish. Namun karena saya tidak ingin merepoti kedua orang tua saya, saya akhir vakum dari kegiatan hobi tersebut. Kemudian saya berniat untuk menjadi pengusaha yang sukses dari kegiatan hobi saya dan membuat orang tua saya bangga akan kesuksesan dari diri saya.



  2.Faktor Kondisi
     Saya termotifasi untuk menjadi pengusaha yang sukses berasal dari Ayah saya sendiri. Karena Ayah saya sudah memiliki sebuah usaha bengkel mobil yang terbilang sukses dan besar. Dari kondisi tersebutlah saya ingin menjadi pengusaha yang sukses seperti Ayah saya sendiri.





C.Kebajikan
    Kebajikan atau kebaikan atau perbuatan yang mendatangkan kebaikan pada hakekatnya sama dengan perbuatan moral, perbuatan yang sesuai dengan norma-norma agama dan etika. Manusia berbuat baik, karena menurut kodratnya manusia itu baik, makhluk bermoral. Atas dorongan suara hatinya manusia cenderung berbuat baik. Manusia adalah seorang pribadi yang utuh yang terdiri atas jiwa dan badan. Kedua unsur itu terpisah bila manusia meninggal. Karena merupakan pribadi, manusia mempunyai pendapat sendiri, ia mencintai diri sendiri, cita-cita sendiri dan sebagainya. Justru karen itu, karena mementingkan diri sendiri, seringkali manusia tidak mengenal kebajikan.

D.Usaha/Perjuangan
    Usaha/perjuangan adalah kerja keras untuk mewujudkan cita-cita. Setiap manusia harus kerja keras untuk kelanjutan hidupnya. Sebagian hidup manusia adalah usaha/perjuangan. Perjuangan untuk hidup dan ini sudah menjadi kodrat manusia. Tanpa Usaha/perjuangan manusia tidak dapat hidup sempurna. Dan usaha/perjuangan saya saat ini untuk mencapai cita-cita saya tersebut yaitu dengan belajar sungguh-sungguh sampai saya lulus menjadi sarjana dan menyisihkan uang jajan saya untuk menjadi tabungan modal buat berusaha di masa yang akan datang.

E.Keyakinan/Kepercayaan
    Keyakinan/kepercayaan saya sama dengan pandangan hidup yaitu berasal dari Al-Quran sebagai pedoman atau pegangan khususnya bagi saya untuk mendapatkan arahan dan petunjuk hidup agar tidak melenceng dari ajaran Agama Islam. Dan agar keyakinan/kepercayaan saya tidak goyah, saya membiasakan diri dengan menjalankan kewajiban-kewajiban agama Islam dan menghindari larangan yang telah saya pelajari.

Rabu, 11 Juni 2014

Keadilan Dari Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri Untuk Chairul Saleh

A.Keadilan
    Menurut Aritoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing masing orang harus menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan. Dan menurut Plato, Keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.


"Kasus Kriminalisasi Seorang Pemulung"
PN Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini. Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian adanya rekayasa tersebut. Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun. Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.

B.Keadilan Sosial
    Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
"Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak an kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia."
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

    Berbicara tentang keadilan sosial dalam kasus keadilan yang saya bahas yaitu "Kasus Kriminalisai Seorang Pemulung". Didalam kasus ini terdapat sebuah keadilan sosial untuk seorang pemulung yang ditelah dituduh oleh beberapa oknum polisi.  Keadilan sosial yang ia dapat adalah divonis bebas oleh Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri.

C. Berbagai Macam Keadilan
    1.Keadilan Legal atau Keadilan Moral
       Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kestuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya.

    2.Keadilan Distributif
       Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.

    3.Keadilan Komutatif
       Menurut Aritoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

D.Kejujuran
    Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataanya yang ada. Sedangkan kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.

    Kejujuran yang telah dilakukan Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri yang memberikan vonis bebas kepada Chairul Saleh (pemulung) ini patut dibanggakan dan ditiru. Karena pada zaman sekarang sifat kejujuran sudah sangat menipis.

E.Kecurangan
    Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tapan bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbum kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agae dianggap sebagai orang ppaling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.

    Kecurangan dalam kasus Chairul Saleh seorang pemulung juga ternyata ada, yaitu beberapa oknum polisi telah menuduh dirinya memiliki ganja seberat 1,6 gram. Namun kecurangan tersebut tercium oleh Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri yang kemudian membebaskan Chairul Saleh. Dan memberikan sanksi dan hukuman kepada oknum polisi tersebut.

F.Pembalasan
   Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.

   Akibat telah menuduh Chairul Saleh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun. Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.

#sumber :
http://news.detik.com/read/2011/11/25/052438/1775253/10/4/10-kasus-yang-mengguncang-hukum-indonesia
http://news.detik.com/read/2010/02/19/162117/1303007/10/polda-metro-jaya-akui-ada-rekayasa-kasus-chairul-saleh