Rabu, 11 Juni 2014

Keadilan Dari Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri Untuk Chairul Saleh

A.Keadilan
    Menurut Aritoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing masing orang harus menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan. Dan menurut Plato, Keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.


"Kasus Kriminalisasi Seorang Pemulung"
PN Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini. Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian adanya rekayasa tersebut. Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun. Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.

B.Keadilan Sosial
    Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut :
"Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak an kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia."
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

    Berbicara tentang keadilan sosial dalam kasus keadilan yang saya bahas yaitu "Kasus Kriminalisai Seorang Pemulung". Didalam kasus ini terdapat sebuah keadilan sosial untuk seorang pemulung yang ditelah dituduh oleh beberapa oknum polisi.  Keadilan sosial yang ia dapat adalah divonis bebas oleh Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri.

C. Berbagai Macam Keadilan
    1.Keadilan Legal atau Keadilan Moral
       Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kestuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya.

    2.Keadilan Distributif
       Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.

    3.Keadilan Komutatif
       Menurut Aritoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

D.Kejujuran
    Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataanya yang ada. Sedangkan kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.

    Kejujuran yang telah dilakukan Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri yang memberikan vonis bebas kepada Chairul Saleh (pemulung) ini patut dibanggakan dan ditiru. Karena pada zaman sekarang sifat kejujuran sudah sangat menipis.

E.Kecurangan
    Kecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya.
Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tapan bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbum kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agae dianggap sebagai orang ppaling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.

    Kecurangan dalam kasus Chairul Saleh seorang pemulung juga ternyata ada, yaitu beberapa oknum polisi telah menuduh dirinya memiliki ganja seberat 1,6 gram. Namun kecurangan tersebut tercium oleh Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri yang kemudian membebaskan Chairul Saleh. Dan memberikan sanksi dan hukuman kepada oknum polisi tersebut.

F.Pembalasan
   Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.

   Akibat telah menuduh Chairul Saleh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun. Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.

#sumber :
http://news.detik.com/read/2011/11/25/052438/1775253/10/4/10-kasus-yang-mengguncang-hukum-indonesia
http://news.detik.com/read/2010/02/19/162117/1303007/10/polda-metro-jaya-akui-ada-rekayasa-kasus-chairul-saleh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar